Proposal Penelitian

Kamis, 29 September 2011

contoh proposal penelitian

PROPOSAL PENELITIAN KUANTITATIF

TINGKAT KEPATUHAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR TERHADAP KEWAJIBAN MENYALAKAN LAMPU UTAMA DI SIANG HARI
(Analisa Pelaksanaan Pasal 107 Ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009
Di Jalan Kaliurang Sleman)
HARTANTI WIDAYANI
NIM 08401241014

Proposal Skripsi
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Metodologi Penelitian PKn
Dosen Pengampu: Prof. Dr. A Gafur


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUKUM
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Indonesia adalah salah satu Negara berkembang baik dalam bidang ekonomi, sosial dan industri di dunia.Sebagai salah satu Negara yang berkembang dan ingin maju, tentunya Indonesia berusaha untuk menyesuaikan diri dan mengikuti perkembangan dalam segala bidang.Hal ini sesuai dengan perkembangan IPTEK di era globalisasi yang serba modern saat ini.Salah satu produk modern yang banyak ada di Indonesia adalah sepeda motor. Angka kepemilikan sepeda motor meningkat tajam dari tahun ke tahun. Namun sayangnya tidak diikuti dengan kesadaran berkendara yang baik, ditambah tingkat emosional yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas sehingga membuat meningkatnya angka kemacetan di sepanjang jalan.
Pada tahun 2009, POLRI mengeluarkan peraturan baru yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Dalam UU tersebut terdapat peraturan baru bagi pengendara bermotor khususnya pengendara sepeda motor. Latar belakang pembuatan peraturan ini adalah tingginya angka kecelakaan yang terjadi disetiap harinya. Serta kurangnya kesadaran untuk berkendara secara bijak dan tanggung jawab. Dari berbagai peristiwa kecelakaan yang terjadi, didapatkan fakta bahwa sebagian besar kecelakaan terjadi pada roda dua atau sepeda motor. Selain itu, kecelakaan juga banyak memakan korban jiwa. Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Dari sekian banyak ketentuan yang ada, salah satu  pasal yang mendapatkan respon beragam dan menjadi perdebatan di masyarakat yaitu Pasal 107 ayat (2).
Selanjutnya didalam batang tubuh dijelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah:
1.    Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
2.    Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3.    Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kecelakaan dapat terjadi karena berbagai faktor, penyebab yang paling banyak adalah akibat kecerobohan pengendara itu sendiri. Misalnya, mengoperasikan handphone pada saat berkendara, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lain-lain. Banyak kasus-kasus pelaanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor, yang dapat membahayakan diri mereka sendiri, antara lain:
1.         Pengendara sepeda motor senantiasa akan mencari jalan atau celah agar tidak terhalang kendaraan didepannya, baik dengan cara menyalip kendaraan didepannya atau bahkan sampai naik ke trotoar sehingga para pejalan kaki menjadi ketakutan.
2.         Mematikan atau tidak memfungsikan dengan sengaja lampu motor, baik lampu utama, lampu rem ataupun lampu sen, sehingga hal ini akan sangat membahayakan dirinya sendiri dan kendaraan lain dibelakangnya.
3.         Mengubah bentuk kendaraan yang dapat merugikan orang lain, misalnya menghilangkan spakboard belakang, sehingga ketika hujan dapat membuat cipratan banyak ke kendaraan lain. Dan masih banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lain.
Sebenarnya sudah sering dilakukan pemeriksaan kendaraan mendadak dijalanan oleh petugas polisi, tetapi sayangnya para petugas hanya melakukan razia terhadap perlengkapan pengendara seperti SIM dan STNK. Sedangkan untuk perlengkapan kendaraannya sendiri jarang dilakukan pengecekan. Seharusnya masih banyak lagi peraturan-peraturan jalan raya yang harus ditaati dan semua itu ada sanksinya. Salah satu peraturan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 yaitu kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu pada siang hari terdapat pada Pasal 107 ayat (2). Dengan adanya pasal tersebut, mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari namun dalam kenyataannya masih banyak pengendara sepeda motor yang tidak menjalankan peraturan tersebut. Tujuan utama dari pasal tersebut adalah untuk mengurangi tingginya angka kecelakaaan yang banyak terjadi saat ini. Analisis ilmiah mengenai menyalakan lampu utama sepeda motor dapat menghindarkan kecelakaan lalu lintas adalah dengan menyalakan lampu utama maka pengendara atau pengguna jalan lain di depannya akan lebih cepat melakukan reaksi. Sehingga pengendara atau pengguna jalan lain akan segera mengetahui keberadaan sepeda motor yang menyalakan lampu utama dan dapat memberikan jarak atau posisi aman dijalan.
Kabupaten Sleman sebagai salah satu bagian dari kota Yogyakarta yang saat ini menjadi kota padat di Indonesia. Hal ini disebabkan karena di kabupaten Sleman banyak perguruan-perguruan tinggi yang diminati oleh orang-orang dari luar Yogyakarta. Sehingga banyak jalan-jalan besar yang menghubungkan kabupaten Sleman dengan kota Yogyakarta ataupun dengan kota lain menjadi sangat ramai oleh kendaraan-kendaraan roda dua maupun roda empat. Salah satunya adalah Jalan Kaliurang yang menghubungkan kabupaten Sleman dengan kota Yogyakarta. Selain itu, Jalan Kaliurang merupakan jalan menuju tempat pariwisata terkenal di Yogyakarta yaitu Kaliurang. Sehingga tidak jarang sering terjadi kecelakaan di sepanjang jalan Kaliurang tersebut. Meskipun dari pihak kepolisian kabupaten Sleman telah melakukan sosialisasi di berbagai tempat berkenaan dengan peraturan UU No. 22 Tahun 2009 khususnya pada Pasal 107 ayat (2) yaitu kewajiban menyalakan lampu utama bagi sepeda motor pada siang hari. Namun masalah kecelakaan ini tidak dapat dihindarkan lagi, mengingat masih kurangnya kesadaran dan kepatuhan dalam bersepeda motor.

B.       Identifikasi Masalah
Kewajiban menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor telah diumumkan melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, hingga saat ini ternyata masih banyak orang yang belum paham mengenai keuntungan dari menyalakan lampu utama sepeda motor disiang hari. Ada yang beralasan menyalakan lampu motor disiang hari adalah pemborosan energi atau ada juga yang merasa cahaya matahari sudah lebih dari cukup untuk membuat motor terlihat oleh pengendara lain.
Meskipun demikian, apapun alasan untuk tidak menyalakan lampu motor, tetap saja keuntungan menyalakan lampu motor disiang hari lebih banyak daripada kerugiannya. Salah satunya untuk keselamatan diri kita sendiri. Menyalakan lampu motor akan membuat kehadiran kita mudah dilihat oleh pengendara lain. Walaupun tanpa menyalakan lampu motor kita masih dapat terlihat, tetapi dengan lampu motor yang menyala, pengendara lain hanya membutuhkan waktu yang lebih sedikit untuk melihat kehadiran kita.

C.      Batasan Masalah
Dari uraian identifikasi masalah mengenai pelaksanaan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatas, dalam hal ini penulis membatasi pembahasan pada tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor terhadap pelaksanaan pasal 107 ayat (2) yaitu tentang menyalakan lampu utama sepeda motor disiang hari. Penelitian terhadap tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor atau analisa terhadap pelaksanaan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang menyalakan lampu utama motor disiang hari ini, peneliti lakukan di Jalan Kaliurang Sleman Yogyakarta.

D.      Rumusan Masalah
Bertolak dari uraian batasan masalah, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:
1.         Bagaimana tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor dalam menyalakan lampu utama di siang hari sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 di Jalan Kaliurang Sleman?
2.         Faktor apa yang menyebabkan pengendara sepeda motor tidak menyalakan lampu utama di siang hari sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 di Jalan Kaliurang Sleman?
3.         Bagaimana solusi kepolisian mengatasi para pengendara sepeda motor yang tidak patuh terhadap ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009?

E.       Tujuan Penelitian
Tujuan dalam penelitian ini antara lain:
1.         Untuk mengetahui tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor dalam menyalakan lampu utama di siang hari sesuai dengan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
2.         Untuk mengetahui faktor apa saja yang menjadi penyebab tidak patuhnya pengendara sepeda motor terhadap Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 di Kabupaten Sleman lebih tepatnya di Jalan Kaliurang Yogyakarta yaitu menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari.
3.         Untuk mengetahui efektifitas penegakan hukum dalam pelanggaran oleh pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama kendaraannya pada siang hari di Jalan Kaliurang Kabupaten Sleman.

F.       Manfaat Penelitian
1.         Manfaat Teoritis
Penulis berharap penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran untuk keperluan dan mengembangkan pengetahuan ilmu hukum khususnya yang mengkaji tentang tindak pidana pelanggaran atau lebih spesifiknya pelanggaran terhadap pelaksanaan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 untuk menyalakan lampu utama di siang hari.
2.         Manfaat Praktis
a.    Bagi Penulis
Dapat menambah ilmu pengetahuan mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 khususnya untuk Pasal 107 ayat (2).
b.    Bagi Polisi
Dapat memberi solusi penanganan pelanggaran terhadap Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
c.    Bagi Pemerintah
Membantu pemerintah menemukan solusi sebagai pencegahan pelanggaran terhadap Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
d.   Bagi Masyarakat
Memberikan informasi serta gambaran tentang penerapan peraturan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 di masyarakat khususnya kabupaten Sleman.














BAB II
KAJIAN TEORI

A.      Kepatuhan
Kepatuhan berarti mengkuti suatu spesifikasi, standar atau hukum yang telah diatur dengan jelas yang biasanya diterbitkan oleh lembaga atau organisasi yang berwenang dalam sautu bidang tertentu. Lingkup suatu atuuran dapat bersifat internasional maupun nasional, misalnya standar internasional yang diterbitkan oleh ISO ataupun aturan-aturan nasional seperti UU No. 22 Tahun 2009. Dalam UU No. 22 Tahun 2009 terdapat aturan-aturan yang mengatur mengenai lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu aturan tersebut adalah mengenai kewajiban pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu disiang hari yaitu pada pasal 107 ayat (2). Apabila para pengendara tersebut mengikuti hukum yang diatur dengan jelas di UU No. 22 Tahun 2009 maka pengendara tersebut bisa dianggap patuh.
Kepatuhan hukum pada hakikatnya adalah “kesetian” seseorang atau subyek hukum terhadap hukum itu yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata, sedang “kesadaran hukum masyarakat” masih bersifat abstrak belum merupakan bentuk prilaku yang nyata yang mengakomodir kehendak hukum itu sendiri. Banyak diantara anggota masyarakat sebenarnya sadar akan perlunya penghormatan terhadap hukum baik secara “instinktif” maupun secara rational namun mereka cenderung tidak patuh terhadap hukum. Kebudayaan hukum yang berkembang dimasyarakat kita ternyata lebih banyak mencerminkan bentuk prilaku opportunis yang dapat diibarat mereka yang berkenderaan berlalu lintas di jalan raya, ketika lampu merah dan kebetulan tidak ada polisi yang jaga maka banyak diantara “mereka” nekat tetap jalan terus dengan tidak mengindahkan atau memperdulikan lampu merah yang sedang menyala. Ataupun jika terkait peraturan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 ini, pengendara sepeda motor menyalakan lampu utama di siang hari jika ada polisi atau jika melewati jalan yang dijaga oleh polisi.
Kesadaran seseorang tentang hukum ternyata tidak serta merta membuat seseorang tersebut patuh pada hukum karena banyak indikator-indikator sosial lainnya yang mempengaruhinya. Kepatuhan hukum merupakan dependen variabel maka untuk membangun masyarakat patuh hukum perlu dicari independen variabel atau intervening variabel agar program pemerintah yang menghendaki terciptanya masyarakat sadar hukum hasilnya dapat dilihat dalam bentuk kepatuhan masyarakat tersebut pada hukum itu sendiri, sehingga tidak diperlukan alat pemaksa yang membuat masyarakat takut agar mereka patuh pada hukum.

B.       Sepeda Motor dan Pengemudi Motor
Menurut Pasal 1 butir (20) UU No. 22 Tahun 2009 yang dimaksud dengan kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Sedangkan pengertian kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dan yang dimaksud sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. Penggunaan sepeda motor di Indonesia sangat populer karena harganya yang relatif murah, penggunaan bahan bakarnya rendah dan biaya operasionalnya juga murah.
Pengertian lampu adalah alat yang digunakan untuk menerangi. Lampu utama pada sepeda motor adalah lampu yang ada pada sepeda motor yang mempunyai fungsi khusus untuk menerangi ketika motor digunakan. Lampu sepeda motor berada di depan berwarna putih dan/atau kuning. Selain lampu sebagai alat penerang, lampu juga dapat digunakan sebagai alat komunikasi antar sesama pemakai jalan. Menurut UU No. 22 Tahun 2009, yang dimaksud pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketertiban dalam berlalu lintas di jalan merupakan kewajiban setiap pengguna jalan dengan tujuan untuk keamanan dan keselamatan lalu lintas. Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas. Sedangkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suaut keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan.

C.      Siang Hari
Yang dimaksud siang hari menurut Kamus Bahasa Indonesia adalah bagian hari yang terang yaitu dari matahari terbit sampai matahari terbenam. Saat siang hari yang sangat terang, membuat mata kita seakan terbiasa melihat benda-benda disekitar (jalanan, trotoar, pohon dan sebagainya).Ketika kita melihat ada kilasan atau sinar cahaya pada saat seperti itu, membuat perhatian kita mengarah ke cahaya tersebut.Hal inilah yang menjadi dasar mengapa DRL perlu dilaksanakan.Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat, menentukan seberapa cepat respon kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Semakin cepat kendaraan kita melaju, maka jarak pandang yang dapat segera ditangkap mata untuk melakukan reaksi adalah seperti dalam tabel dibawah ini:
Kecepatan Kendaraan
Jarak Pandang Aman di Persimpangan
Jarak Pandang Aman Saat Akan Menyusul
40 km/h
80 m
160 m
60 km/h
120 m
220 m
80 km/h
170 m
340 m
100 km/h
230 m
480 m


Dalam tabel diatas terbaca bahwa saat akan menyusul di kecepatan 60 km/h mata kita harus dapat melihat benda/kendaraan dengan jarak 220 meter di depan kita. Lebih dekat dari itu, respon kita akan lambat mencerna benda, apakah itu dalam kecepatan 60 km/h tersebut. Jika dibantu dengan program Daytime Running Light (menghidupkan lampu pada siang hari), maka akan sangat membantu kita melihat dari jauh kendaraan (sepeda motor) yang datang dari arah depan atau samping, serta dari belakang melalui kaca spion.

D.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 26 Mei 2009 yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Juni 2009. Undang-Undang ini adalah kelanjutan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992, terlihat bahwa kelanjutannya adalah merupakan pengembangan yang signifikan dilihat dari jumlah clausul yang diaturnya, yakni yang tadinya 16 bab dan 74 pasal, menjadi 22 bab dan 326 pasal.
Jika kita melihat UU sebelumnya yakni UU Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, transportasi memiliki posisi yang penting dan strategis dalam pembangunan bangsa yang berwawasan lingkungan dan hal ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan sarana yang sangat penting dan strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan bangsa dan negara.
Berbeda dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, UU ini melihat bahwa lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Selanjutnya di dalam batang tubuh di jelaskan bahwa tujuan yang hendak dicapai oleh Undang-Undang ini adalah :
1.         Terwujudnya pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional, memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
2.         Terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
3.         Terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
1.         Kegiatan gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang di Jalan;
2.         Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
3.         Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mencermati lebih dalam dari semangat yang telah disebutkan di atas, maka kita harus lebih dalam lagi melihat isi dari Pasal-Pasal yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2009. Dari sini kita akan tahu apakah semangat tersebut seirama dengan isi dari pengaturan-pengaturannya, atau justru berbeda. Selanjutkan kita dapat melihat bagaimana UU ini akan berjalan dimasyarakat serta bagaimana pemerintah sebagai penyelenggara negara dapat mengawasi serta melakukan penegakannya.






PERBANDINGAN PENGATURAN
UU Nomor 14 Tahun 1992
UU Nomor 22 Tahun 2009
Bab I Ketentuan Umum
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Pembinaan
Bab III Ruang Lingkup Keberlakuan Undang-Undang
Bab IV Prasarana
Bab IV Pembinaan
Bab V Kendaraan
Bab V Penyelenggaraan
Bab VI Pengemudi
Bab VI Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab VII Lalu Lintas
Bab VII Kendaraan
Bab VIII Angkutan
Bab VIII Pengemudi
Bab IX Lalu Lintas dan Angkutan
Bab IX Lalu Lintas bagi Penderita Cacat
Bab X Dampak Lingkungan
Bab X Angkutan
Bab XI Penyerahan Urusan
Bab XI Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan AngkutanJalan
Bab XII Penyidikan
Bab XII Dampak Lingkungan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIII Pengembangan Industri dan Teknologi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XIV Ketentuan Lain-Lain
Bab XIV Kecelakaan Lalu Lintas
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XV Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil, dan Orang Sakit
Bab XVI Ketentuan Penutup
Bab XVI Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XVII Sumber Daya Manusia
Bab XVIII Peran Serta Masyarakat
Bab XIX Penyidikan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Bab XX Ketentuan Pidana
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup

Peraturan mengenai program Daytime Running Light ini merupakan salah satu ketentuan baru yang dituangkan dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa (1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Sedangkan pada ayat (2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Disatu pihak mengatakan bahwa peraturan tersebut dikeluarkan untuk menekan angka kecelakaan yang selalu meningkat setiap tahunnya. Sedangkan dipihak lain berpendapat bahwa peraturan tersebut suatu kekeliruan yang dipaksakan kepada masyarakat. Ketentuan pidana dari pelaksanaan program Daytime Running Light ini diatur dalam Pasal 293 ayat (2) dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00.














BAB III
METODE PENELITIAN

A.      Tempat dan Waktu Penelitian
Lokasi tempat penelitian yang dipilih penulis adalah Jalan Kaliurng Kabupaten Sleman Yogyakarta, karena di jalan ini banyak pengguna sepeda motor lewat. Selain itu, lokasi ini dinilai paling strategis untuk melakukan penelitian karena jalan ini merupakan jalan yang menghubungkan wilayah kabupaten Sleman dengan kota Yogyakarta. Di Jalan Kaliurang juga banyak pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampunya di siang hari, padahal ada pos polisi yang selalu berjaga di perempatan Kentungan Jalan Kaliurang.

B.       Tipe/Jenis Penelitian
Penelitian kuantitatif adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya. Tujuan penelitian kuantitatif adalah mengembangkan dan menggunakan model-model matematis, teori-teori dan/atau hipotesis yang berkaitan dengan fenomena alam. Proses pengukuran adalah bagian yang sentral dalam penelitian kuantitatif karena memberikan hubungan yang fundamental antara pengamatan empiris dan ekspresi matematis dari hubungan-hubungan kuantitatif. Secara umum, metode penelitian kuantitatif dibedakan atas dua dikotomi besar, yaitu eksperimental dan noneksperimental. Eksperimental dapat dipilah lagi menjadi eksperimen kuasi, subjek, tunggal dan sebagainya. Sedangkan noneksperimental berupa deskriptif, komparatif, korelasional, survey, ex post facto, histories dan sebagainya.
Tipe/jenis penelitian yang dipakai oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif (yuridis empiris) berupa penulisan, penelitian untuk menggambarkan keadaan suatu fenomena mengenai tingkat kepatuhan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari seperti yang telah diatur dalam Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
Penelitian deskriptif adalah salah satu jenis penelitian yang tujuannya untuk menyajikan gambaran lengkap mengenai setting sosial atau hubungan antara fenomena yang diuji. Tujuan dari penelitian deskriptif adalah menghasilkan gambaran akurat tentang sebuah kelompok, menggambarkan mekanisme sebuah proses atau hubungan, memberikan gambaran lengkap baik dalam bentuk verbal atau numerikal, menyajikan informasi dasar akan suatu hubungan, menciptakan seperangkat kategori dan mengklasifikasikan subjek penelitian, menjelaskan seperangkat tahapan atau proses, serta untuk menyimpan informasi bersifat kontradiktif mengenai subjek penelitian.

C.      Variabel Penelitian
Dalam peneltian ini terdapat dua variabel yaitu variabel bebas dan variabel terkait. Variabel bebas disebut variabel penyebab, variabel ini diberi symbol X dan variabel terikat yang merupakan variabel akibat diberi symbol Y. penelitian ini terdiri dari satu variabel bebas dan satu variabel terikat, bila djabarkan sebagai berikut:
1.    Variabel terkaitnya adalah kewajiban menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari (Y).
2.    Variabel bebasnya adalah tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor (X).

D.      Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan oleh penulis antara lain:
1.      Wawancara
Menurut pengertiannya wawancara adalah teknik pengumpulan data atau informasi dari informan dan/atau responden yang sudah ditetapkan, dilakukan dengan cara tanya jawab sepihak tetapi sistematis atas dasar tujuan penelitian yang hendak dicapai. Dalam penelitian ini penulis melakukan wawancara dengan para pengendara sepeda motor yang melintas di sepanjang Jalan Kaliurang dan aparat penegak hukum yaitu polisi di beberapa pos polisi daerah kabupaten Sleman tentang pelaksanaan Pasal 107 ayat (2) mengenai menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari.
2.      Observasi
Observasi atau pengamatan merupakan salah satu teknik pengumpulan data/fakta yang cukup efektif untuk mempelajari suatu sistem. Observasi adalah pengamatan langsung para pembuat keputusan berikut lingkungan fisiknya dan/atau pengamatan langsung suatu kegiatan yang sedang berjalan. Dalam penelitian ini penulis melakukan observasi untuk menyajikan gambaran realistik atau kejadian nyata yang terjadi terhadap tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 yaitu tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
3.      Dokumen
Dokumentasi adalah cara pengumpulan data dengan mempelajari arsip atau dokumen-dokumen, yaitu setiap bahan tertulis baik internal maupun eksternal yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dalam penelitian (Moleong, 2006:163). Penulis melakukan dokumentasi berupa surat-surat atau laporan-laporan tertulis tentang tingkat kepatuhan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian kepada pengendara sepeda motor yang telah melakukan pelanggaran yaitu tidak menyalakan lampu utama motor di siang hari.

E.       Metode Pendekatan
Ali Muhamad (1985:8) mengemukakan bahwa pendekatan penelitian merupakan keseluruhan cara atau kegiatan yang dilakukan oleh penliti dalam pelaksanaan penelitian mulai dari merumuskan masalah sampai penarikan kesimpulan. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dimana peneliti mengkaji Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 mengenai tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor terhadap kewajiban menyalakan lampu utama pada siang hari.
F.       Populasi dan Sampel
Populasi adalah keseluruhan dari subyek penelitian (2006:130). Populasi penelitian ini adalah pengendara sepeda motor yang melintasi Jalan Kaliurang Sleman. Penarikan sample dilakukan penulis secara random sampling pada pengguna kendaraan sepeda motor di sepanjang Jalan Kaliurang Sleman yang tidak menyalakan lampu utama sepeda motor di siang hari.
Sampel merupakan bagian atau wakil dari keseluruhan subyek yang diteliti dan sampel yang diambil dari populasi itu harus betul-betul mewakili. Sampel dalam penelitian ini adalah pengendara kendaraan sepeda motor sebagai pengguna jalan. Tentunya tidak semua pengendara sepeda motor yang berada di lokasi penelitian yang dijadikan responden. Hanya pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 mengenai kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari dan aparat penegak hukum (polisi) yang berjaga di Jalan Kaliurang kabupaten Sleman Yogyakarta.

G.      Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian merupakan alat bantu atau suatu fasilitas pada waktu peneliti menggunakan metode pengumpulan data agar pekerjaan tersebut lebih mudah terutama dalam olah dan analisis data. Instrumen penelitian ini digunakan untuk memberikan informasi dalam mengungkap tingkat kepatuhan para pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor terhadap kewajiban menyalakan lampu utama di siang hari. Hal ini merupakan analisa terhadap pelaksanakan Pasal 107 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

H.      Pengujian Instrumen
Uji instrumen yang dimaksud dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui validitas dan reabilitas instrumen, sehingga dapat diketahui layak tidaknya instrumen penellitian tersebut digunakan dalam pengambilan data penelitian data.
1.    Uji Validitas
Menurut Suharsimi Arikunto (2002: 168) validitas adalah suatu ukuran yang menentukan tingkat-tingkat kevalidan atau kesahihan suatu instrumen. Sebuah instrumen dikatakan valid apabila mampu mengukur apa yang diinginkan dan apabila dapat mengungkapkan variabel yang diteliti secara tepat tinggi rendahnya instrumen menunjukkan sejauh mana data yang terkumpul tidak menyimpang dari gambaran tentang validitas yang dimaksud. Uji validitas merupakan prosedur pengujian untuk mengetahui apakah instrumen dapat mengukur dengan baik atau tidak. Perhitungan validitas dilakukan dengan teknik analisis Product Moment dengan rumus:
                      N∑XY – (∑X) (∑Y)
rxy =
           [N∑X2 – (∑X)2] [N∑X2 – (∑X)2]

rxy           =  Koefisien korelasi antara Variabel X dan Y
N         =  Jumlah subyek
∑XY   =  Produk dari X dan Y
∑X      =  Jumlah nilai X
∑Y      =  Jumalh Y
∑X2     =  Jumlah nilai X
∑Y2       =  Jumlah Y
Kriteria yang digunakan untuk menentukan valid tidaknya suatu soal yaitu dengan membandingkan r hasil hitung (RX) dengan r tabel pada tarif signifikansi 5%. Instrumen dikatakan valid jika r hitung lebih besar dari r tabel, sedang jika r hitung lebih kecil dari r tabel maka dikatakan tidak valid.
2.    Uji Reabilitas
Reabilitas instrumen merupakan syarat untuk pengajuan validitas instrumen. Reabilitas menunjuk pada suatu pengertian bahwa suatu instrumen cukup dapat dipercaya untuk mengajukan sebagai alat pengumpul data karena instrument tersebut sudah baik. Uji reabilitas dalam penelitian ini menggunakan rumus koefisien Alpha. Rumus ini digunakan untuk mencari reabilitas instrument yang skornya bukan 1 dan 0. Rumusnya sebagai berikut: (Suharsimi Arikunto, 2002:276)

Untuk menguji taraf signifikan koefisien reabilitas tersebut, maka harga r hitung dikonsultasikan dengan data sebagai beriktu:
Antara 0,800 sampai dengan 1,00    :  Tinggi
Antara 0,600 sampai dengan 0,800  :  Cukup
Antara 0,400 sampai dengan 0,600  :  Agak rendah
Antara 0,200 sampai dengan 0,400  :  Rendah
Antara 0,000 sampai dengan 0,200  :  Sangat rendah (tak berkolerasi)

I.         Data Penelitian
1.    Data Penelitian
Data penelitian yang digunakan adalah seluruh keterangan dan informasi yang didapat peneliti serta dokumentasi surat-surat atau laporan-laporan tentang pelanggaran Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009.
2.    Jenis Data
a.         Data primer
Data primer meliputi tingkat kepatuhan pengendara sepeda motor terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang menyalakan lampu utama pada siang hari di Jalan Kaliurang kabupaten Selman.
b.         Data sekunder
Informasi yang didapat di buku dan media lainnya yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

J.        Teknik Analisa Data
1.         Uji Prasyarat Analisis
a.         Uji Linearitas
Uji linearitas dimaksud untuk mengetahui apakah hubungan variabel bebas dan variabel terikat bersifat linier atau tidak. Untuk menghitung hubungan lineaitas digunakan rumus sebagai berikut:
               FKreg
Freg  = 
               FKres

Keterangan:
Freg               :  nilai F untuk garis regresi
FKreg            :  kuadrat rerata untuk garis regresi
FKres            :  kuadrat rerata untuk garis Residu
(Sutrisno Hadi, 2004:27)
Signifikan ditetapkan 5%, sehingga apabila F dihitung lebih kecil dari F tabel, maka hubungan antara variabel bebas dan variabel terikat tidak linier.

b.        Uji Multikolinearitas
Uji multikolinearitas dilakukan sebagai syarat digunakannya analisis regresi ganda. Untuk menguji terjadi tidaknya multikolinearitas antar variabel bebas dilakukan dengan menyelidiki besarnya interkorelasi antar variabel bebas tersebut. Uji multikolinearitas ini menggunakan rumus korelasi Product Moment sebagai beriktu:
                      N∑XY – (∑X) (∑Y)
rxy =
           [N∑X2 – (∑X)2] [N∑X2 – (∑X)2]

rxy               =  Koefisien korelasi antara Variabel X dan Y
N            =  Jumlah subyek
∑XY      =  Produk dari X dan Y
∑X         =  Jumlah nilai X
∑Y         =  Jumalh Y
∑X2        =  Jumlah nilai X kuadrat
∑Y2          =  Jumlah Y kuadrat
(Suharsimi Arikunto, 2002: 146)

2.         Pengajuan Hipotesis
Analisis bivarat digunakan untuk menguji hipotesis dua variabel yaitu untuk mengetahui tingkat kepatuhan para pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor terhadap kewajiban menyalakan lampu utama disiang hari. Dapat menggunakan analisis bivarat dengan menggunakan rumus korelasi Product Moment  dari Karl Pearson. Adapun rumunya:
                      N∑XY – (∑X) (∑Y)
rxy =
           [N∑X2 – (∑X)2] [N∑X2 – (∑X)2]

rxy        =  Koefisien korelasi antara Variabel X dan Y
N       =  Jumlah subyek
∑XY =  Produk dari X dan Y
∑X    =  Jumlah nilai X
∑Y    =  Jumalh Y
∑X2   =  Jumlah nilai X kuadrat
∑Y2   =  Jumlah Y kuadrat
(Suharsimi Arikunto, 2002: 146)
Untuk mengetahui koefisien korelasi tersebut signifikan atau tidak, hasil dari perhitungan perlu dibandingkan dengan r tabel dengan tingkat kesalahan 5%. Jika r hitung > r tabel maka korelasi dinyatakan signifikan dan jika r hitung < r tabel maka korelasi tidak signifikan.

























DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Edy Halomoan Gurning. (04 Maret 2010). Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Diambil pada tanggal 04 Juni 2011, dari http://www.bantuanhukum.or.id/index.php/id/dokumentasi/makalah/227-implementasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-raya-.

Lexi J Moleong. 2006. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Karya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22, Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Mohammad Fairuz. (28 Oktober 2010). Faicup. Contoh Proposal Penelitian. Diambil pada tanggal 23 Mei 2011, dari http://fairuzmurtadlo.blogspot.com/2010_10_01_archive.html.

Muhamad, Ali. 1985. Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi. Bandung. Aksara.

M Sofyan Lubis. (2010). Legal Articles. Kesadaran Hukum vs Kepatuhan Hukum. Diambil pada tanggal 4 Juni 2011, dari http://www.kantorhukum-lhs.com/details_artikel_hukum.php?id=13.

http://www.scribd.com/doc/22186725/Observasi-Dan-Wawancara